Rabu, 13 Desember 2017

Google Alert - Indonesia

Google
Indonesia
Pembaruan harian 14 Desember 2017
BERITA
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor men-skors sidang kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Skors dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada dokter memeriksa untuk Setya Novanto yang mendadak lesu dan membisu.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek E-KTP Setya Novanto akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Merdeka.com - Partai Gerindra hari ini Rabu (13/12) akan mendeklarasikan bakal calon Gubernur yang akan diusung dalam Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2018.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Dosen Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi partainya mengajukan Sudirman Said sebagai calon gubernur Jawa Tengah di kediamannya, Rabu (13/12/2017).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ketika ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
KARAWANG, (PR).- Misteri mayat tanpa kepala dan kaki yang ditemukan di Ciranggon, Kecamatan Majalaya akhirnya terungkap, Rabu, 13 Desember 2017.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Kabar24.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua tahun penjara kepada ustad Alfian Tanjung, Rabu (I3/12/2017).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar