| | |||||||
| Indonesia | |||||||
| BERITA | |||||||
Belum sekarang, pajak jasa pendidikan baru akan diberlakukan pasca pandemi Covid-19 KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan termasuk sekolah sebesar 7% dalam Rancangan ...
| |||||||
| Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini | |||||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
| Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar