| | |||||||
| Indonesia | |||||||
| BERITA | |||||||
Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK. Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 ...
| |||||||
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Disarankan Outsourching KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menegaskan status honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
| |||||||
Ini Cara Mencairkan JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu? KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang pekerja/pegawai di suatu instansi maupun perusahaan idealnya memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satu jaminan kesehatan yang kerap digunakan yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek yang kini ...
| |||||||
Peringatan, Bakal Ada Pandemi yang Jauh Lebih Buruk Daripada Covid-19 Komentarnya muncul ketika The Bill & Melinda Gates Foundation dan badan amal biomedis Inggris Wellcome Trust pada hari Selasa menjanjikan kucuran dana senilai US$ 150 juta masing-masing kepada Koalisi untuk Inovasi Kesiapsiagaan Epidemi (CEPI) dalam perang ...
| |||||||
Kinerja Ekonomi Sektor Riil Membaik, Presiden: Tetap Waspadai Covid-19 Tahun 2022 akan menjadi momentum karena Indonesia berada dalam fase penting pemulihan ekonomi dengan indikator-indikator ekonomi terus menunjukkan perbaikan, stabilitas perekonomian dan sistem keuangan tetap terjaga dengan baik, dan serta fondasi yang kuat ...
| |||||||
Wagub DKI: Sejauh Pekerjaan Dapat Dikerjakan dari Rumah, Kami Minta Kerjakan di Rumah JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau agar masyarakat sebisa mungkin bekerja dari rumah selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
| |||||||
| Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini | |||||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
| Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar