| |
|||||||
| Indonesia | |||||||
| BERITA | |||||||
Kebal Pajak dan Hukum, Purbaya Tegaskan Patriot Bond Bukan Tax Amnesty - Ortax
Berdasarkan Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026, negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus tersebut dari penuntutan hukum, baik secara pidana umum, pidana khusus seperti perpajakan, maupun gugatan perdata.
|
|||||||
| Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini | |||||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
|
Kirimkan Masukan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar