Rabu, 24 Juni 2026

Google Alert - Indonesia

Google
Indonesia
Pembaruan harian 25 Juni 2026
BERITA
Ortax
Berdasarkan Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026, negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus tersebut dari penuntutan hukum, baik secara pidana umum, pidana khusus seperti perpajakan, maupun gugatan perdata.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar