Jumat, 29 Juni 2018

Google Alert - Indonesia

Google
Indonesia
Pembaruan harian 30 Juni 2018
BERITA
Medan, CNN Indonesia -- Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jendral Paulus Waterpauw menyebut tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun disebabkan oleh nakhodanya yang berinisial PSS tak miliki keterampilan dan pendidikan formal di bidang pelayaran.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
VIVA - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Samosir Nurdin Siahaan (NS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal motor atau KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Beberapa bulan terakhir ada delapan kejadian kecelakaan navigasi perairan. Kenapa perairan? Jawabnya sederhana karena "terjadi di air".
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Merdeka.com - Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak melegalkan ojek online jadi transportasi umum.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
A+ A-. Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang digelar serentak di 17 provinsi, 39 kota, 115 kabupaten usai dilaku kan.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI M Syaugi membenarkan pihaknya menemukan indikasi obyek yang diyakini bagian dari Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba beberapa waktu lalu.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak melegalkan ojek online sebagai sarana transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
JAKARTA, KOMPAS.com - AirNav Indonesia mencatat 226 penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali terdampak akibat erupsi Gunung Agung.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Bisnis.com, JAKARTA - Masa depan ojek online bisa bakal tinggal kenangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
JAKARTA - Permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (Kato) ditolak Mahkamah ...
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar