| | ||||||||
| Indonesia | ||||||||
| BERITA | ||||||||
Kapolda Sumut Sebut Nakhoda Sinar Bangun Tak Cakap Berlayar Medan, CNN Indonesia -- Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jendral Paulus Waterpauw menyebut tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun disebabkan oleh nakhodanya yang berinisial PSS tak miliki keterampilan dan pendidikan formal di bidang pelayaran.
| ||||||||
Kesalahan Fatal Kadishub Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun VIVA - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Samosir Nurdin Siahaan (NS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal motor atau KM Sinar Bangun di Danau Toba.
| ||||||||
Mengurai Benang Kusut KM Sinar Bangun Beberapa bulan terakhir ada delapan kejadian kecelakaan navigasi perairan. Kenapa perairan? Jawabnya sederhana karena "terjadi di air".
| ||||||||
Mahkamah Konstitusi tolak legalkan ojek online, begini respons Menhub Budi Merdeka.com - Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak melegalkan ojek online jadi transportasi umum.
| ||||||||
Kejutan Pilkada Lampu Kuning Pilpres A+ A-. Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang digelar serentak di 17 provinsi, 39 kota, 115 kabupaten usai dilaku kan.
| ||||||||
Selain Badan Kapal, Basarnas Juga Temukan Jasad Korban KM Sinar Bangun JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI M Syaugi membenarkan pihaknya menemukan indikasi obyek yang diyakini bagian dari Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba beberapa waktu lalu.
| ||||||||
Tak Diakui Jadi Angkutan Umum, Ojek Online Disarankan Diatur Pemda JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak melegalkan ojek online sebagai sarana transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018.
| ||||||||
226 Penerbangan Terdampak Penutupan Bandara I Gusti Ngurah Rai JAKARTA, KOMPAS.com - AirNav Indonesia mencatat 226 penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali terdampak akibat erupsi Gunung Agung.
| ||||||||
Putusan MK Jadi Pintu Kematian Ojek Online? Bisnis.com, JAKARTA - Masa depan ojek online bisa bakal tinggal kenangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
| ||||||||
MK Tolak Gugatan Tukang Ojek, Ojol Tetap Ilegal JAKARTA - Permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (Kato) ditolak Mahkamah ...
| ||||||||
| Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini | ||||||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
| Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar