Rabu, 23 Mei 2018

Google Alert - berita

Google
berita
Pembaruan harian 24 Mei 2018
BERITA
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil, perwira TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
persoalannya menjadi rumit karena mereka belum cukup umur sehingga Kantor Urusan Agama (KUA) menolak menikahkan dua bocah itu. Rabu, 23 Mei 2018 12:10.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
VIVA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Jokowi Teken Beleid, THR PNS dan Pensiunan Cair Awal Juni Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang THR dan gaji ke-13 PNS.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan gebrakan dengan menambah anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Bisnis.com, JAKARTA—Masuknya Ali Mocthar Ngabalin, sosok politisi yang rajin turun ke lapangan juga seorang mubalig, ke jajaran staf khusus Presiden cukup mencuri perhatian.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
KARAWANG, KOMPAS.com - Pengeroyokan terhadap anggota DPRD Karawang, Hitler Nababan, karena mengunggah meme mantan Ketua MPR RI Amien Rais dan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berawal meme di grup Whatsapp ...
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Jakarta - Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) M Syafii mengaku pihaknya masih membahas beberapa frasa yang dianggap sangat penting dalam RUU tersebut.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, Hitler Nababan, dikeroyok, Selasa, 22 Mei 2018.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar