Kamis, 23 Agustus 2018

Google Alert - Indonesia

Google
Indonesia
Pembaruan harian 24 Agustus 2018
BERITA
Jakarta - Kabareskrim Irjen Arief Sulistyanto meminta Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Daniyanto mengawal kasus kokain Richard Muljadi.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
TRIBUNJABAR.ID - Richard Muljadi tertangkap basah saat sedang mengisap kokain di sebuah toilet restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana penjara selama 18 bulan. Meiliana dipenjara karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggap terlalu keras.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Jakarta, CNN Indonesia -- RAM atau Richard Mulyadi tertangkap dalam kasus penggunaan kokain akibat terlalu lama di kamar mandi. Hal itu memicu kecurigaan petugas polisi yang berada di lokasi.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
VIVA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menceritakan kronologis penangkapan Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi terkait kasus kepemilikan kokain.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis dirinya bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
INDOPOS.CO.ID - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola menghadapi persidangan kasus yang menderanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwadi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini (23/8).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
VIVA - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan, bersalah terkait kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Tengah.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar