Selasa, 17 Oktober 2017

Google Alert - berita

Google
berita
Pembaruan harian 18 Oktober 2017
BERITA
TEMPO.CO, Jakarta - Istilah pribumi dalam pidato perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kritik. Para pengeritik menilai istilah itu mengarah kepada sentimen rasial.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) memberikan sambutan saat serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
VIVA.co.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam pidato Anies Baswedan yang disampaikan saat upacara pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno memberikan sambutan usai serah terima jabatan (sertijab) di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno memberikan sambutan usai melakukan serah terima jabatan (sertijab) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
WARTA KOTA, PALMERAH--Surabaya heboh. Senin (16/10/2017) sore kemarin, para pengunjung Pantai Watu-watu, Bulak, dihebohkan dengan penemuan jenglot.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, kata " pribumi" yang dia sampaikan dalam pidato politiknya terkait dengan masa penjajahan Belanda di Indonesia, termasuk Jakarta.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Merdeka.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, menolak keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandun g, Selasa (17/10/2017)(KOMPAS.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Lihat hasil lainnya | Edit lansiran ini
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima lansiran ini dalam bentuk umpan RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar