Rabu, 19 Juli 2017

Google Alert - Indonesia

Google
Indonesia
Pembaruan harian 20 Juli 2017
BERITA
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong berpendapat, ukuran pemerintah dalam menilai suatu ormas adalah pancasilais terlalu subjektif.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan dicabutnya status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), maka ormas tersebut tak bisa menggelar kegiatan atas nama organisasi.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
VIVA.co.id - Kepolisian telah meringkus pelaku pemalsuan surat elektronik atau e-mail yang mencatut nama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi satu dari sejumlah orang yang menulis kesan tentang seorang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk membocorkan cerita dibalik tulisannya yang berjudul ...
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).(Fabian Januarius Kuwado).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Merdeka.com - Meski telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah hingga kini belum melakukan pembubaran terhadap ormas yang dinilai ...
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi Telegram menjadi wadah kelompok teroris merencanakan pembunuhan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Google Plus Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Lihat hasil lainnya | Edit lansiran ini
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima lansiran ini dalam bentuk umpan RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar